Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sys Ns Sebut Fariz RM Teledor Karena Narkoba

Sys Ns menyayangkan rekannya, Fariz RM, kembali ditangkap karena memakai narkotika.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sys Ns Sebut Fariz RM Teledor Karena Narkoba
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pendiri dan penggagas Partai Demokrat, Sys Ns (kanan), dan Roy Marten (tengah), bersama aktivis Petisi 28, Haris Rusli, menjadi pembicara terkait Partai Demokrat, di Jakarta Selatan, Minggu (31/7/2011). Para pendiri dan penggagas Partai Demokrat itu merasa kecewa banyaknya kader partai yang terkait kasus korupsi. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sys Ns menyayangkan rekannya, Fariz RM, kembali ditangkap karena memakai narkotika. Dia menilai apa yang dilakukan pria berusia 56 tahun itu merupakan suatu kebodohan.

Salah satu pendiri Partai Demokrat itu menjenguk Fariz RM di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015). Selain dia, terlihat juga Oneng Diana Riyadini, istri dari Fariz RM.

"Sebuah ketololan dan keteledoran Fariz RM. Dia tidak berpikir istri dan anak serta karir," kata Sys NS.

Ini bukan kali pertama, Fariz RM berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus narkoba. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2007, dia ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta.

Fariz RM ditangkap dikediamannya di Jalan Camar 11 Blok BE no 4 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditemukan dalam posisi memegang gitar.

Kemudian, polisi menemukan lintingan ganja di asbak dan satu paket heroin di saku baju sebelah kanan. Pada Selasa siang, musisi yang dikenal lewat lagu Barcelona itu melakukan tes urine di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Dari hasil tes urine, Fariz RM dinyatakan positif memakai narkotika, yaitu jenis ganja, heroin, dan sabu. Untuk sementara, pria berusia 56 tahun itu ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.   

Selain menangkap Fariz, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu paket heroin, satu paket ganja, alat hisap sabu, bong, alumunium foil, dan korek api. Melihat barang bukti yang ditemukan.

Dia dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 111 soal kepemilikan ganja, Pasal 112 soal heroin, dan Pasal 114 soal psikotropika  dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas