Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Alasan Polda Metro Jaya Merehabilitasi Fariz RM

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan alasan pemberian rehabilitasi kepada Fariz RM.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Alasan Polda Metro Jaya Merehabilitasi Fariz RM
TRIBUNNEWS.COM/GLERY LAZUARDI
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan alasan pemberian rehabilitasi kepada Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (56)

Martin, sapaan Martinus Sitompul, mengaku rehabilitasi diberikan untuk menghindari paman dari Sherina Munaf itu dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tersangka sakau dalam bahasa medis ada situasi menderita sakit. Jadi rehabilitasi menghindari hal-hal yang dilakukan, seperti memukul kepala. Tentu, kita melakukan pencegahan, sehingga dimasukan ke rumah sakit rehabilitiasi," ujar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Meskipun diberikan rehabilitasi, namun mantan Kabid Humas Jawa Barat itu menjelaskan proses hukum kepada Fariz RM masih berjalan. Sementara untuk tahap pemeriksaan, dia menilai sudah selesai.

"Proses hukum yang bersangkutan tetap berjalan. Nanti kalau semua sudah selesai kita serahkan berkas acara pemeriksaan ke jaksa penuntut umum. Pemeriksaan kepada yang bersangkutan sudah cukup. Polisi bekerja melakukan penegakan hukum dan memberikan perlindungan dan pengayoman," kata Kombes Pol Martinus Sitompul.

Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (56 tahun) telah dipindahkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan ke tempat rehabilitasi narkoba di daerah Pondok Labu pada Rabu (7/1/2015) malam sekitar pukul 23.00 WIB.  

Rekomendasi Untuk Anda

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehabilitasi atas nama Fariz RM yang disampaikan kuasa hukum pada Rabu kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas