Statusnya Resmi Tersangka, Ini Harapan Fariz RM
Setelah ditangkap pada 6 Januari kemarin terkait kasus narkoba, kini status Fariz Rustam Munaf (56) meningkat dari saksi menjadi tersangka.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditangkap pada 6 Januari kemarin terkait kasus narkoba, kini status Fariz Rustam Munaf (56) meningkat dari saksi menjadi tersangka. Hal itu disampaikan kuasa hukum pencipta lagu 'Barcelona' dan 'Sakura' tersebut.
"Udah tersangka. Tapi selama proses hukum berjalan, Fariz tetap berada dalam panti rehabilitasi," ujar Hendra Heriansyah, pengacara Fariz RM, saat dihubungi, Jumat (9/1/2014).
Padahal rencananya suami dari Oneng Diana Riyadini tersebut hendak menggelar konser pada bulan Maret mendatang. Namun demikian, bukan berarti masalah itu membuat Fariz larut dalam stres.
"Enggak (stres) sih. Hanya saja dia berharap musibah yang menimpanya bisa segera berakhir. Apapun yang akan diputuskan hakim, dia akan terima," kata Hendra.
Pasalnya sebagai pengguna narkoba, Fariz RM sudah selayaknya menjalani rehabilitasi. Terlebih ini kali kedua Fariz tersandung kasus narkoba.
"Namun demikian kita lihat proses hukum. Sebagai korban penyalahgunaan narkoba, Pak Fariz memang pantas dan layak direhabilitasi," tutupnya.
Fariz RM ditangkap polisi karena penggunaan narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB,
Dari pemeriksaan urin, Fariz dinyatakan positif heroin, shabu, dan ganja. Sejumlah barang bukti pun diamankan seperti satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika jenis ganja, beberapa alat hisap shabu, bong, alumunium foil, serta korek.
Sebelumnya Fariz RM juga pernah tersandung kasus narkoba, tepatnya pada 28 Oktober 2007. Fariz ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah melalui tes urin, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja dan terancam UU Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Fariz akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa tahanan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.