Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebelum Ditangkap, Drummer Gong 2000 Berencana ke Tempat Karaoke

Drummer grup Band Gong 2000, Yahya Karya Konsepsianto (57 tahun) bersama dengan dua orang temannya berencana pergi ke tempat karaoke

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Sebelum Ditangkap, Drummer Gong 2000 Berencana ke Tempat Karaoke
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo (kiri) saat menggelar barang bukti Narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya serta para tersangka yakni drumer band 2000 Yahya Karya Konsepsianto atau Yaya Moektio, Erwinda alias Erwin dan Sarah Zulyana di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). Dari penangkapan tersebut polisi menyita 4 buah alat hisap sabu dan 3 paket sabu yang belum ditimbang oleh kepolisian. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drummer grup Band Gong 2000, Yahya Karya Konsepsianto (57 tahun) bersama dengan dua orang temannya berencana pergi ke tempat karaoke sebelum diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ketiganya berencana melakukan kegiatan bersenang bersama di sebuah tempat karaoke. Mereka sebelumnya mampir ke rumah saudara Yahya," ujar Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hando Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

"Kemudian, ke rumah saudara Erwinda, di rumah saudara Erwinda ini disiapkan (alat-alat,-red), kemudian bergabung Sarah, pada saat ini Satuan Reserse mengamankan ketiga orang itu," katanya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengamankan musisi Indonesia. Setelah Fariz Rustam Munaf dan gitaris grup band Padi, Ari Tri Sosianto, kali ini, drummer grup band Gong 2000, Yahya Karya Konsepsianto (57 tahun) diciduk aparat karena kedapatan memakai narkoba.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hando Wibowo mengatakan Yahya diamankan bersama dua orang temannya, yaitu Erwinda (31 tahun) dan Sarah (28 tahun). Mereka diamankan di kediaman Yahya di Jalan Puri Mutiara 30 A Cipete Utara, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (6/2/2015) lalu.

"Kami menyita barang bukti empat buah alat bong, tiga paket sabu. Nanti alat bukti akan ditimbang di Badan Narkotika Nasional dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri," tutur Hando Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Hando Wibowo menjelaskan mereka telah melakukan tes urine, kemudian dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba. "Mereka postitif amfetamin jenis sabu. Tiga-tiganya positif. Mereka mengaku baru tadi malam memakai narkoba," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan. Mereka disangkakan melanggar pasal 112 juncto pasal 137 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas