Sambil Nangis, Mandra Bilang Merasa Jadi Orang Kafir Kalau Korupsi
Ia mengaku hanya sebagai korban dalam kasus ini. "Nauzubilah Minzalik kalau saya makan hak orang apalagi korupsi," kata Mandra.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – "Ini mah dibunuh banget karakter saya. Penegak hukum tolong buktiin yang bener. Kutuk saya kalau saya salah," ujar pelawak sekaligus seniman betawi, Mandra Naih, dengan terisak dan mata berkaca-kaca, kepada wartawan di rumahnya di Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2/2015).
Didampingi kuasa hukumnya Sonie Sudarsono, Mandra memberikan keterangan dan klarifikasi terkait penetapan Mandra sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Menurut Mandra, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung.
Ia mengaku hanya sebagai korban dalam kasus ini. "Nauzubilah Minzalik kalau saya makan hak orang apalagi korupsi," kata Mandra.
Ia juga mengaku sakit hati dengan pihak-pihak yang memanfaatkan celah dalam proses penjualan film milik Viandra Production, sebuah PH miliknya ke TVRI 2013 lalu, sehingga dirinya dijadikan tumbal hingga ditetapkan menjadi tersangka korupsi. "Saya sakit hati. Saya gak terima banget dengan ini semua karena saya dikorbanin," ujarnya.
Menurut Mandra, ia menyerahkan semuanya ke penegak hukum dan berharap penegak hukum mengusut kasus ini dengan benar. "Saya ingin ini semua dibuktikan yang sebenar-benarnya. Kalau saya makan duit yang dituduhkan sumpahin saja rame-rame. Saya siap," kata Mandra berkaca-kaca, dengan logat betawi yang kental.
Mandara membantah jika dirinya menikmati uang hasil korupsi seperti yang dituduhkan."Kafir saya kalau korupsi. Dan biar mati saya gak wajar, kalau saya melakukan itu. Korupsi ini adalah hal yang saya benci. Sejak kecil saya diajarin agama yang sangat kuat. Saya takut makan hak orang. Sepeser pun saya gak akan makan hak orang dengan korupsi ini. Nauzubillah Minzalik, kalau saya melakukan itu," papar Mandra sambil menangis tersedu-sedu.
Karenanya Mandra berharap penegak hukum mengusut kasus ini dengan baik dan benar. Ia juga mengaku siap diperiksa dan memberi keterangan sebenar-benarnya terkait kasus ini.
"Biar semuanya dibuka dan kelihatan siapa yang salah. Siapa yang makan cabe, kok saya yang dapet pedesnya," kata Mandra.
Sementara itu, kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengatakan bahwa kliennya Mandra sama sekali tidak terlibat dengan apa yang dituduhkan. Menurut Sonie, dalam kasus ini ada beberapa broker dan perantara yang terlibat dan akhirnya menjerumuskan Mandra. "Klien saya sama sekali tidak menerima uang korupsi yang dituduhkan," kata Sonie.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono pada Selasa (10/1) malam menetapkan Mandra menjadi tersangka kasus korupsi. Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar.
Widyo memaparkan Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012. Tender itu diduga bermasalah. Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.
FC: Pelawak dan seniman betawi Mandra Naih alias Mandra memberikan keterangan pers di rumahnya di Jalan Radar Auri, Gang Anang, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2/2015).