Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hadapi Jessica Iskandar, Ludwig Bawa Dua Guru Besar ke Sidang Gugatan Perkawinan

Dua ahli yang dibawa adalah Prof. Philipus M. Hadjon dan Prof. Lintong Siahaan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hadapi Jessica Iskandar, Ludwig Bawa Dua Guru Besar ke Sidang Gugatan Perkawinan
twitter
Kemesraan Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard dipasang di akun twitter @LudwigEbgraf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan pihak Ludwig Franz Willbald-Jessica Iskandar kembali digelar. Agenda sidang kali ini adalah pengguguran kutipan akta pernikahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan mendatangkan saksi tambahan berupa dua saksi ahli tata negara yang didatangkan pihak Ludwig.

Menurut Brian Paneda, pengacara Jessica Iskandar, hari ini ada saksi tambahan dari pihak penggugat. Dua ahli yang dibawa adalah Prof. Philipus M. Hadjon dan Prof. Lintong Siahaan.

"Iya pihak Ludwig datangkan dua saksi ahli. Dua-duanya guru besar," ujar Brian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (26/2/2015).

Kata Brian inti dari agenda sidang hari ini yang memakan waktu 3 jam berupa pertanyaan serta jawaban dari saksi ahli, yakni mengenai prosedur tata cara sah bagaimana kutipan akta pernikahan itu keluar.

Menurutnya saksi ahli pertama lebih menekankan adanya fakta apakah sudah terjadi masalah hukum dalam pernikahan ini.

Sedangkan saksi kedua lebih cenderung melihat apabila memang fakta terjadi pernikahan akan dijadikan pertimbangan hukum pada putusan hakim nanti.

"Hakim pertama kesimpulannya tentang fakta perkawinan. Sedangkan yang kedua menitikberatkan apakah ada perkawinan atau tidak sebagai bahan pertimbangan," ucapnya. (Wartakotalive.com/Wahyu Tri Laksono)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas