Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Neno Warisman Dipolisikan Gara-gara Gagal Berangkatkan Umroh Pasutri Ini

Neno Warisman (50), dilaporkan oleh sepasang suami istri, Geodi Naim dan Mirza Dewiyanti atas dugaan penipuan biro perjalanan umrah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Neno Warisman Dipolisikan Gara-gara Gagal Berangkatkan Umroh Pasutri Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Hj. Neno Warisman saat ditemui pada konferensi pers acara program spesial ramadhan MNCTV di Studio 3 MNCTV, Jakarta Timur, Jumat (27/6/2014). Hj. Neno Warisman akan mementori 3 peserta Dai Muda Indonesia yang akan mulai tayang pada awal ramadhan 1435 H. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTANeno Warisman (50), dilaporkan oleh sepasang suami istri, Geodi Naim dan Mirza Dewiyanti atas dugaan penipuan biro perjalanan umrah.

Menurut kuasa hukum Ahmad Ramzy, kliennya sudah melunasi uang biaya perjalanan kepada Neno Tour, biro perjalanan milik Neno Warisman, sebesar 2.550 USD. Namun, tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci Mekkah.

Terkait masalah ini, menurut Ahmad Ramzy, sudah ada tiga orang dari pihak Neno Tour yang diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Yang kami ketahui dari penyidik, dari pihak Neno Tour sudah ada tiga orang karyawan yang diperiksa. Neno rencananya diperiksa Senin 9 Maret 2015," ucap kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, yang ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).

Atas laporan ini, pemilik nama asli Hj. Titi Widoretno Warisman itu dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.

"Pasalnya penipuan dan penggelapan, pasal 378 atau pasal 372 KUHP, ancaman pidananya empat tahun penjara ," tutur Ahmad Ramzy. (Okki/Tabloidnova.com)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas