Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Senin, Mandra Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Mandra Naih, Sonny Sodarsono mengatakan akan mengajukan penangguhan penanganan pada Senin (9/3/2015) mendatang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Senin, Mandra Ajukan Penangguhan Penahanan
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Mandra Naih, Sonny Sodarsono mengatakan akan mengajukan penangguhan penanganan pada Senin (9/3/2015) mendatang.

"Penahanan ini subyektif, kami akan ajukan penangguhan penanganan Senin besok," ucap Sonny di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sonny menjelaskan kliennya tersebut meminta keadilan meskipun penahanan merupakan kewajiban penyidik. Tetapi seharusnya setelah pihaknya memberikan bukti baru harusnya yang ditangkap mereka yang melakukan pemalsuan dokumen.

"Bang Haji Mandra ini kan lugu, enggak tau apa-apa. Pas mau di BAP aja dia dibacakan, baru dia tanda tangan," tuturnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Penerangan dan Hukum, Tony Spontana, mengatakan penangguhan penanganan itu hak tersangka. "Silakan saja diajukan, itu kan memang haknya. Dan diatur undang-undang," ujarnya.

Sementara itu, dua tersangka kasus TVRI, Iwan Chesmawan dan Yulkasmir juga ikut ditahan Kejaksaan Agung. Keduanya keluar dari ruang penyidik setengah jam setelah Mandra Naih dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Wartakotalive.com/Wahyu Tri Laksono)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas