Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Faktor Ini Percepat Perceraian Cita Citata dan Ijonk

Penyanyi dangdut Cita Rahayu alias Cita Citata kini resmi menyandang status sebagai janda.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Faktor Ini Percepat Perceraian Cita Citata dan Ijonk
Tribun Jabar/Ichsan
Cita Citata dan Ijonk duduk berdampingan pada sidang gugat cerai di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Bandung di Kawasan Antapani, Kota Bandung, Selasa (3/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyanyi dangdut Cita Rahayu alias Cita Citata kini resmi menyandang status sebagai janda.

Majelis hakim Pengadilan Agama Bandung memutuskan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan oleh suami Cita Citata yaitu Galih Purnama alias Ijonk.

Keputusan cerai pasangan ini disampaikan oleh ketua majelis hakim Bahrul Hayat dalam sidang putusan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung, Selasa (10/3/2015).

Menurut Bahrul, putusan cerai ini terjadi karena tidak ada jalan tengah untuk berdamai diantara keduanya. Padahal sebelumnya telah dilakukan mediasi yang didampingi mediator dari Pengadilan Agama Bandung.

"Kami telah berusaha untuk mendamaikan pemohon (Ijonk) dan termohon (Cita Citata) dengan mediasi tapi perdamaian tidak berhasil karena pemohon mempertahankan gugatannya," kata Bahrul di Pengadilan Agama Bandung, Selasa (10/3/2015).

Putusan untuk menjatuhkan talak ini juga terjadi berdasarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan dan keterangan dari Cita Citata maupun Ijonk sendiri. Fakta yang disampaikan menjadi faktor penentu cepatnya proses sidang cerai Cita Citat dan Ijonk.

Berita Rekomendasi

"Pengadilan mengijinkan pemohon (Ijonk) mengajukan talak karena berdasarkan hasil sidang hubungan rumah tangga mereka tidak harmonis lagi. Ini sudah berlangsung beberapa bulan karena pemohon pergi dan selama setahun lebih tidak memberikan nafkah lahir maupun batin," kata Bahrul.

Dengan putusan ini tidak ada keberatan baik dari pihak Cita Citata maupun Ijonk. Pengadilan Agam Bandung sendiri memberikan masa idah selama 14 hari bagi keduanya. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas