Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

10 Hari Dalam Tahanan, Mandra Rajin Mengaji

Genap 10 hari sudah komedian Mandra Naih alias Mandra (49) mendekam di tahanan rutan Salemba, cabang Kejagung, Jakarta Selatan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 10 Hari Dalam Tahanan, Mandra Rajin Mengaji
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Genap 10 hari sudah komedian Mandra Naih alias Mandra (49) mendekam di tahanan rutan Salemba, cabang Kejagung, Jakarta Selatan.

Mandar resmi ditahan pada Jumat (6/3/2015) lalu. Lalu apa saja kegiatan Bintang sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" itu selama di balik jeruji besi ?

Pengacara Mandra, Sonny Sudarsono mengatakan selama di tahanan Mandra kerap menghabiskan waktu dengan kegiataan keagamaan.

"Bang Haji (Mandra) di dalam tahanan ya biasa saja. Tapi memang kegiatannya banyak untuk urusan agama seperti sholat, ngaji dan wirid. Itu dia rajin sekali," tutur Sonny.

Sonny melanjutkan Mandra selama ini keadaanya baik dan sehat. Tidak ada keluhan sakit serius. Meskipun mengalami tekanan psikologi karena ditahan atas status tersangka kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar di TVRI Tahun Anggaran 2012.

Mandra tetap mendapat dukungn suport dari keluarga besarnya termasuk istri dan anak tercinta. Keluara Mandra pun rutin menjenguknya dan membawakan perlengkapan pakaian hingga makanan sesuai keinginan Mandra.

Berita Rekomendasi

"Meski tertekan bang Haji tetap sehat. Di dalam dia juga masih bercanda dengan sesama tahanan lainnya," singkat Sonny.

Sonny menambahkan hingga kini, Mandra tetap mengaku bingung dan tidak paham alasan jaksa penyidik sampai menahannya. Pasalnya, ia merasa tidak pernah menikmati uang korupsi pengadaan program hak siap siar TVRI.

Untuk diketahui, Jaksa menetapkan Mandra sebagai tersangka. Selaku Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra diduga korupsi proyek pengadaan acara siap siar TVRI pada 2012 senilai Rp 47,8 miliar.

Selain Mandra, Direktur Utama PT Media Arts Image, Iwan Chermawan alias IC dan Yulkasmir alias Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pengadaan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadaan program siap siar TVRI itu merugikan keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas