Mandra Naih Belum Berpikir Ajukan Pra Peradilan
Berbagai upaya hukum ditempuh kubu Mandra Naih alias Mandra (49) yang kini mendekam di tahanan rutan Salemba
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai upaya hukum ditempuh kubu Mandra Naih alias Mandra (49) yang kini mendekam di rutan Salemba, Kejagung, Jakarta Selatan.
Seniman berdarah Betawi itu berstatus tersangka atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar di TVRI Tahun Anggaran 2012.
Sebelum ditahan, Mandra sempat dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar di TVRI Tahun Anggaran 2012.
Pemeriksaan pertama yakni pada Rabu (25/2/2015), dan pemeriksaan kedua pada Jumat (6/3/2015). Usai pemeriksaan kedua dan menjawab 60 pertanyaan, Mandra langsung ditahan oleh penyidik Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejaksaan Agung.
Pengacara Mandra, Sonny Sudarsono mengatakan kliennya itu ditahan selama 20 hari ke depan. Mandra ditahan bersama dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.
Atas penahanan terhadap kliennya, Sonny menganggap itu merupakan kewenangan subyektifikas penyidik dan ia pun menghargai proses hukum.
"Soal penahanan beliau (Mandra) ikhlas. Beliu selalu bilang tidak mengerti kenapa ditahan. Kami juga sudah ajukan penangguhan penahanan tapi belum ada jawaban dari Kejagung," terang Sonny, Minggu (15/3/2015).
Lalu saat disinggung soal apakah pihaknya akan mengajukan sidang pra peradilan atas penahanan Mandra, Sonny mengaku belum terikir ke arah sana.
"Kami masih tunggu jawaban Kejagung soal penangguhan penahanan. Untuk pra peradilan belum kami pikirkan," tegasnya.
Untuk diketahui, Jaksa menetapkan Mandra sebagai tersangka. Selaku Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra diduga korupsi proyek pengadaan acara siap siar TVRI pada 2012 senilai Rp 47,8 miliar.
Selain Mandra, Direktur Utama PT Media Arts Image, Iwan Chermawan alias IC dan Yulkasmir alias Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pengadaan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadaan program siap siar TVRI itu merugikan keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.