Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fariz RM Peluk Erat Oneng Sebelum Jalani Persidangan

Tanpa mempedulikan orang lain, Fariz RM mengecup pipi kanan dan kiri istrinya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Fariz RM Peluk Erat Oneng Sebelum Jalani Persidangan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Terdakwa perkara narkoba Fariz RM (kiri) menerima kunjungan istrinya Oneng Diana Riyadini sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ruang tahanan khusus terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015) sore mempertemukan musisi Fariz Rustam Munaf dan istrinya Oneng Diana Riyadini.

Keduanya saling melepas rindu, karena selama ini Fariz mendekam di tahanan karena narkoba. Musisi yang dikenal lewat lagu Barcelona tersebut menyempatkan diri bercengkrama dengan orang tercintanya.

Tak lama setelah berbicara, Fariz merangkul Oneng. Tanpa mempedulikan orang di sekitarnya, ayah tiga anak itu mengecup pipi kanan dan kiri istrinya. Pandangan di ruang tahanan langsung tertuju kepada keduanya.

Hanya sekitar lima menit mereka dapat bertemu. Sayang, saat Tribunnews.com bertanya terkait perjumpaan dengan Fariz RM, Oneng enggan menjawab. “Nanti saja ya, saya lagi terburu-buru,” ujarnya.

Hari ini, sidang kasus narkoba Fariz RM kembali digelar. Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi alias nota keberatan yang diajukan Fariz RM pada Senin lalu.

JPU menjawab semua keberatan yang diajukan oleh Fariz RM. Mengenai penanganan kasus di PN Jakarta Selatan, JPU merujuk kepada penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Hal itu dianggap tidak menggugurkan pengadilan kasus tersebut meskipun pelimpahan dilakukan bukan berdasarkan domisili pelaku.

“Penuntut umum berpendapat bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili dan memeriksa. Dengan demikian penuntut umum meminta bahwa eksepsi tidak diterima oleh hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (23/3/2015) pekan depan, dengan agenda majelis hakim akan menimbang eksepsi atau keberatan terdakwa Fariz RM dan jawaban dari JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas