Chris Brown Akhirnya Bebas dari Jeratan Hukum
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, kini telah mengakhiri masa percobaan hukuman Brown selama enam tahun
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pemukulan dan penyerangan yang dilakukan Chis Brown kepada mantan kekasihnya, Rihanna akhirnya usai secara hukum. Setelah menjalani masa percobaan selama 6 tahun, Brown dinyatakan bebas dari hukuman.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, kini telah mengakhiri masa percobaan hukuman Brown selama enam tahun, atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Rihanna tahun 2009 lalu.
Melalui kicauannya di akun Twitter, dia mengungkapkan rasa syukurnya telah bebas dari masalah hukum.
"I'M OFF PROBABITION!!!!!!!! Thanks Lord!!!!!!" kicau pelantun lagu 'With You' itu.
Beberapa hari lalu, penyanyi berusia 25 tahun itu juga menghadiri persidangan. Dia dinyatakan tidak bersalah dan tidak melanggar pembebasan bersyarat. Sebelumnya pada 12 Januari lalu, dia juga dilarang bepergian ke San Jose.
Seperti dilansir dari People, di pengadilan Brown berjanji akan memperbaiki hidupnya.
"Saya ingin bekerja dan menjadi warga negara Amerika yang terhormat," kata Brown.
Pengacara Brown pun mengakui bahwa dia telah berkomitmen dan menggunakan keterampilannya untuk belajar bersabar.
"Ia bertanggung jawab atas tindakannya dan berempati yang lebih baik dan belajar memahami dirinya," ungkap pengacara Brown.