Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kuasa Hukum Fariz RM Pertimbangkan Banding Usai Eksepsi Ditolak

Sementara itu, terkait permohonan rehabilitasi Fariz RM hingga kini belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kuasa Hukum Fariz RM Pertimbangkan Banding Usai Eksepsi Ditolak
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Terdakwa perkara narkoba Fariz RM (kiri) menerima kunjungan istrinya Oneng Diana Riyadini sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Tim kuasa hukum Fariz Rustam Munaf, musisi yang terjerat kasus narkoba, mempertimbangkan kemungkinan banding terkait ditolaknya pengajuan eksepsi. Namun, hal tersebut akan dilakukan jika sesuai dengan keinginan Fariz RM.

"Kalaupun mau banding bisa, waktunya satu pekan ke depan tetapi kami masih pikir-pikir. Ya tetapi dilihat juga keinginannya Pak Fariz," kata Hendra Heriansyah, salah satu kuasa hukum Fariz RM, Selasa, (24/3/2015).

Kendati demikian, pihak kuasa hukum menilai Fariz RM menenerima keputusan hakim terkait eksepsinya sehingga mereka tidak dapat langsung memutuskan untuk banding. "Kami tidak mungkin bertentangan dengan keinginan klien," ujar Hendra.

Hendra mengungkapkan bahwa pada dasarnya Fariz RM tidak mempermasalahkan pengadilan mana yang memeriksa dan memutus perkaranya karena ia ingin masalah ini cepat selesai.

Sementara itu, terkait permohonan rehabilitasi Fariz RM hingga kini belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah mengingatkan majelis hakim tetapi hakim berpendapat belum dapat dimusyawarahkan," kata Hendra.

Perlu diketahui, pengajuan eksepsi Fariz RM ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang eksepsi Senin, (23/3/2015).

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab, eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Fariz RM tidak termasuk materi persidangan, melainkan termasuk pokok perkara yang harus menghadirkan saksi dan bukti.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas