Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bebas, Sekarang Saatnya Nikita Mirzani Kejar Setoran

Usai mendekam selama 2 bulan 15 hari di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Nikita siap kejar setoran.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bebas, Sekarang Saatnya Nikita Mirzani Kejar Setoran
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pemain film Nikita Mirzani saat keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 2 bulan 15 hari atas kasus penganiayaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (30/3/2015). Nikita terlibat kasus penganiayaan terhadap kakak beradik Olivia Maisandy dan Beverly. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani (29) tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan menghirup udara bebas.

Usai mendekam selama 2 bulan 15 hari di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Nikita siap kejar setoran.

Pasalnya ibu dua orang anak itu tidak memiliki pendapatan sama sekali sejak berada di dalam tahanan. Terlebih kini Nikita menyandang statusnya janda usai pisah dari Sajad Ukra.

"Kejar setoran iya, tiga bulan boo enggak ada income, outcome aja. Udah cerai juga dan enggak ada suami, hadeuh," ungkapnya, Senin (30/3/2015).

Ucapan Nikita pun tidak sekadar bualan semata. Usai lepas dari rutan, Nikita langsung mengisi sebuah program talkshow yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta. Bahkan prosesi kebebasannya di rutan, juga tidak luput untuk diabadikan oleh awak televisi tersebut.

"Alhamdulillah syuting udah ada, habis dari sini. Tapi sebelumnya mau ke makam mama sama papa dulu," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, setelah bebas pada awal Desember 2012, Nikita mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. MA telah menolak permohonan kasasi Nikita dan tetap menghukum Nikita lima bulan penjara.

Alhasil Nikita harus menjalani sisa hukuman tiga bulan penjara atau 93 hari atas kasus penganiayaan yang dilakukannya tahun 2012 silam.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas