Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Foto Syur Menyebar di Instagram, Pamela 'Duo Serigala' Laporkan Orang Ini ke Polisi

Pamela Safitri 'Duo Serigala' sudah memendam dugaan siapa pengunggah foto-foto syurnya di Instagram. Ia laporkan orang itu ke polisi.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Foto Syur Menyebar di Instagram, Pamela 'Duo Serigala' Laporkan Orang Ini ke Polisi
Warta Kota/ Theo Yonathan Simon Laturiuw
Pamela Safitri didampingi rekannya di Duo Serigala, Ovi Sovianti dan manajernya saat melapor kasus foto syur yang diunggah seseorang di akun Instagramnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/4/2015).(Theo Yonathan Simon Laturiuw) 

Laporan Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM - Pamela Safitri 'Duo Serigala' sudah memendam dugaan siapa pengunggah foto-foto syurnya di Instagram.

Dia melaporkan hal itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (13/4/2015) sore.

Foto syur itu diunggah ke Instagram milik Pamela setelah akun Instagram miliknya di-hack pada Jumat (10/4/2015) pagi.

"Jumat pagi itu saya sudah tak bisa buka semua media sosial yang saya miliki, baik Instagram, Path, maupun Twitter. Itu semua password-nya sama soalnya," ucap Pamela kepada Wartawan usai membuat laporan.

Namun perempuan berdada seksi ini lekas punya dugaan siapa pengunggah foto itu. Sebab ada salah satu foto syur yang diunggah adalah foto lama dirinya.

Foto tersebut, kata Pamela, dia tak menyimpannya. Namun ternyata orang yang ia duga mengambilnya masih menyimpannya.

Berita Rekomendasi

"Saya juga tak tahu kok dia (terduga) menyimpannya. Soalnya saya saja tak simpan foto itu. Itu foto lama banget," ucap Pamela. Namun Pamela tak mau menjelaskan siapa orang tersebut.

Lebih lanjut Pamela mengatakan, tapi tak semua foto yang diunggah adalah foto asli. Hanya ada satu foto yang asli, sedangkan foto-foto lainnya adalah foto yang telah melalui proses pengeditan.

Namun, dalam laporannya, Pamela tak menyebut terlapornya. Makanya di kolom terlapor ditulis masih dalam penyelidikan. Dia melaporkan kasus itu dengan tuduhan Tindak Pidana Pornografi. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 282 KUHP jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Informasi Transaksi Eletronik.

"Nanti biar polisi saja menyelidiki pelakunya. Pasti bisa lah ditelusuri secara teknologi informasi," ucap Manajer Duo Serigala dari Pelangi Management Record, Didiet Dada.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas