PTUN Tolak Gugatan Ludwig Soal Penerbitan Akta Nikah dengan Jessica Iskandar
Sidang putusan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Wiillibald terhadap Jessica Iskandar melalui Dukcapil diputuskan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Wiillibald terhadap Jessica Iskandar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akhirnya diputus Selasa (14/4/2015).
Sidang yang dipimpin oleh Haryati, SH.,M.H selaku hakim ketua memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan Ludwiq pada akhir 2014 silam.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima Menghukum penggugat untuk membayar biaya biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp316.500 (tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah)," kata Hakim Ketua Haryati di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).
"Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Rabu, tanggal 8 April 2015 oleh kami Haryati S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, Indaryadi, S.H., M., dan Elisabeth Iehl Tobing, S.H., M.Hum masing-masing sebagai hakim anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa 14 April 2015 oleh Majelis Hukum tersebut dan dibantu oleh Sri Hartanto, S.H., sebagai panitera pengganti," tutup Haryati.
Ludwig menggugat Dinas Dukcapil atas penerbitan akta nikah dirinya dengan Jessica. Penggugat tidak mengakui pernikahannya tersebut. (Icha/Tabloidnova.com)