Pengusaha Wira Pradana Laporkan Charlie Setia Band ke Polda Jabar
Pentolan Setia Band, Charlie Van Houten, dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang ke Polda Jawa Barat (Jabar).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pentolan Setia Band, Charlie Van Houten, dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang ke Polda Jawa Barat (Jabar), Jumat (17/4/2015).
Pelaporan itu dilakukan seorang pengusaha, Wira Pradana, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Ali Nurdin sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kami ke sini karena klien kami merasa dirugikan. Klien kami membeli sepertiga saham Manajemen Pangeran Cinta tapi sampai saat ini tidak ada laporan keuangan dan pertanggungjawabannya," ujar Ali ketika ditemui wartawan usai keluar dari kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Dikatakan Ali, investasi yang dilakukan kliennya sudah berlangsung sejak 2010. Namun Charlie selaku pemilik Manajemen Pangeran Cinta tak kunjung memberikan keuntungan terhadap kliennya dari sepertiga saham yang telah ditanamkan. Bahkan kliennya sulit melakukan komunikasi untuk menanyakan nasib uang yang telah diinvestasikannya tersebut.
"Terakhir kami melakukan komunikasi pada 2012 dengan yang bersangkutan. Waktu itu kami juga sempat menarik tiga unit mobil kami yang juga kami investasikan untuk kendaraan operasional. Karena waktu itu juga sudah tidak jelas," kata Ali.
Dikatakan Ali, kliennya menginvestasikan uang senilai Rp 950 juta. Total uang tersebut diberikan kepada Manajemen Pangeran Cinta sebanyak dua kali. Kliennya pertama kali memberikan uang sebesar Rp 600 juta dan uang sebesar Rp 350 untuk yang kedua kalinya.
"Selain menanam saham dalam Manajemen Pangeran Cinta, uang klien kami juga diinvestasikan untuk pembuatan tiga buah lagu," kata Ali.
Adapun tiga lagu itu, yakni Jangan Ada Air Mata yang dinyanyikan Aku Band, Kamu Memang Benar yang dinyanyikan Regina Van Houten, dan Jinak-jinak Merpati yang dinyanyikan 86 Band. Menurut Ali, kliennya dijanjikan akan diberikan 40 persen keuntungan dari penjualan cd, kaset, dan RBT dari ketiga ketiga lagu itu.
"Jangankan keuntungan, modal pun belum kembali," kata Ali.
Dikatakan Ali, pelaporan tersebut merupakan upaya terakhir setelah tidak ada itikad baik dari terlapor. Rumah yang bersangkutan yang beralamat di Taman Kopo Indah III Blok A/II No 23 Bandung sudah kosong.
"Kalau ada itikad baik seharusnya yang bersangkutan mengkonfirmasi meski sudah pindah rumah. Surat somasi yang kami layangkan pun malah kembali ke kantor kami," kata Ali seraya menunjukkan tanda bukti lapor dengan nomor LP.B/312/IV/2015/JABAR.
Hingga kini Tribun belum berhasil mengkonfirmasikan kasus ini kepada Charlie Van Houten. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.