Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Secara Pribadi Eddies Adelia Merasa Tak Bersalah

Artis peran Eddies Adelia akhirnya divonis tiga bulan penjara atas kasus pencucian uang yang menjeratnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Secara Pribadi Eddies Adelia Merasa Tak Bersalah
/
Pemain film Eddies Adelia saat menghadiri sidang putusan atas kasus suaminya yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015). Pada sidang putusan tersebut Eddies tetap diputuskan bersalah atas kasusnya. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Eddies Adelia akhirnya divonis tiga bulan penjara atas kasus pencucian uang yang menjeratnya.

Dengan vonis tersebut, bintang sinetron Jadi Pocong itu akan kembali mendekam di balik jeruji setelah pernah ditahan selama tiga bulan di Rutan Pondok Bambu dan dibebaskan dengan status tahanan kota untuk kasus yang sama. Menurut dia, hukuman ini sama seperti menjalani pendidikan pesantren.

"Ya dijalani saja. Tetap bersyukur (setelah divonis). Kalau pun memang harus masuk, kata Allah ya masuk aja. Itu juga enggak lama. Kayak pesantren," ujar Eddies dalam wawancara usai putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Eddies yang datang ke persidangan dengan kedua orangtuanya, mengaku ikhlas menerima putusan tersebut karena ketika memutuskan datang ke persidangan dia sudah mempersiapkan mental dengan segala konsekuensinya.

"Hal yang terburuk sudah saya jalani. Saya lillahi taala sama Allah," katanya.

Kendati demikian, Eddies berbulat untuk tidak merasa bersalah, karena baginya seorang istri berhak menerima nafkah dari suaminya.

"Kalau pribadi saya merasa tidak bersalah. Namun, sebagai warga negara yang baik, saya nerima. Tapi untuk banding kami pikir-pikir dulu, dikasih waktu tujuh hari," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Selain vonis tiga bulan, Eddies dikenakan denda sebesar Rp 25 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, barang bukti berupa satu unit Toyota Velfire harus dikembalikan ke leasing, sementara dua tas Chanel dikembalikan ke pelapor. Surat serta berkas akan menjadi arsip.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas