Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dinyatakan Bersalah, Tessy Tersenyum Tidak Dipenjara

Tessy dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (30/04/2015).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dinyatakan Bersalah, Tessy Tersenyum Tidak Dipenjara
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pelawak Kabul Basuki atau lebih dikenal dengan Tessy saat menjalani sidang perdananya atas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3/2015). Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan. Tessy menjalani sidang bersama dua rekannya, yakni Ahmad Jamhari dan Puji Sapto Priyono. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Kabul Basuki alias Tessy dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (30/04/2015).

Tessy terbukti memiliki dan mengkonsumsi 1,6 gram sabu. Pelawak Srimulat ini diganjar 10 bulan hukuman dipotong masa tahanan.

Namun Tessy tidak akan menjalani masa tahanan penjara. Tessy akan menjalani sisa hukumannya dalam rehabilitasi.

"Dengan ini majelis hakim mengadili menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan. Memerintahkan masa penahanan dengan rehabilitasi," ujar Hakim Bongbongan Silaban saat membaca putusan di PN Bekasi.

Putusan majelis hakim yang mengganti tahanan penjara dengan rehabilitasi ini disambut baik oleh Tessy.

Wajah Tessy nampak tersenyum ketika mendengarkan putusan majelis hakim.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya Tessy ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 23 Oktober 2014 lalu usai menggunakan narkoba jenis shabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas