Dinyatakan Bersalah, Tessy Tersenyum Tidak Dipenjara
Tessy dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (30/04/2015).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Kabul Basuki alias Tessy dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (30/04/2015).
Tessy terbukti memiliki dan mengkonsumsi 1,6 gram sabu. Pelawak Srimulat ini diganjar 10 bulan hukuman dipotong masa tahanan.
Namun Tessy tidak akan menjalani masa tahanan penjara. Tessy akan menjalani sisa hukumannya dalam rehabilitasi.
"Dengan ini majelis hakim mengadili menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan. Memerintahkan masa penahanan dengan rehabilitasi," ujar Hakim Bongbongan Silaban saat membaca putusan di PN Bekasi.
Putusan majelis hakim yang mengganti tahanan penjara dengan rehabilitasi ini disambut baik oleh Tessy.
Wajah Tessy nampak tersenyum ketika mendengarkan putusan majelis hakim.
Sebelumnya Tessy ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 23 Oktober 2014 lalu usai menggunakan narkoba jenis shabu.