Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Dinyatakan Bersalah, Tessy Tersenyum Tidak Dipenjara

Tessy dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (30/04/2015).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dinyatakan Bersalah, Tessy Tersenyum Tidak Dipenjara
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pelawak Kabul Basuki atau lebih dikenal dengan Tessy saat menjalani sidang perdananya atas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3/2015). Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan. Tessy menjalani sidang bersama dua rekannya, yakni Ahmad Jamhari dan Puji Sapto Priyono. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Kabul Basuki alias Tessy dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (30/04/2015).

Tessy terbukti memiliki dan mengkonsumsi 1,6 gram sabu. Pelawak Srimulat ini diganjar 10 bulan hukuman dipotong masa tahanan.

Namun Tessy tidak akan menjalani masa tahanan penjara. Tessy akan menjalani sisa hukumannya dalam rehabilitasi.

"Dengan ini majelis hakim mengadili menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan. Memerintahkan masa penahanan dengan rehabilitasi," ujar Hakim Bongbongan Silaban saat membaca putusan di PN Bekasi.

Putusan majelis hakim yang mengganti tahanan penjara dengan rehabilitasi ini disambut baik oleh Tessy.

Wajah Tessy nampak tersenyum ketika mendengarkan putusan majelis hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya Tessy ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 23 Oktober 2014 lalu usai menggunakan narkoba jenis shabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas