Penyesalan Tessy Pengaruhi Keputusan Hakim
Pelawak Kabul Basuki alias Tessy dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dan diganjar hukuman 10 bulan penjara.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelawak Kabul Basuki alias Tessy dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dan diganjar hukuman 10 bulan penjara.
Namun Tessy tidak menjalani hukuman penahanan dan hanya diminta menjalani rehabilitasi. Penyesalan Tessy menjadi salah satu pertimbangan yang memengaruhi putusan majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin oleh Bongbongan Silaban berpesan kepada Tessy untuk tidak mengkonsumsi narkoba lagi.
"Walaupun dinyatakan bersalah, namun di media saudara telah mengekspresikan penyesalan saudara. Pergunakan dengan baik putusan dari majelis untuk memperbaiki diri karena saudara selebriti," ujar Bongbongan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/04/2015).
Sebelumnya Tessy ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 23 Oktober 2014 lalu usai menggunakan narkoba jenis sabu.