Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Eddies Adelia Rayakan Kebebasan di Konser KD

Eddies Adelia yang hadir bersama temannya sekaligus merayakan kebebasan usai keluar dari penjara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Eddies Adelia Rayakan Kebebasan di Konser KD
/
Pemain film Eddies Adelia saat menghadiri sidang putusan atas kasus suaminya yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015). Pada sidang putusan tersebut Eddies tetap diputuskan bersalah atas kasusnya. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konser tunggal Krisdayanti yang bertajuk 'Traya' banyak menyedot perhatian masyarakat. Sejumlah artis pun turut hadir meramaikan konser yang digelar di Plenary Hall Jakarta Convention Center, Senayan, Minggu (3/5/2015) malam.

Salah satunya artis Eddies Adelia yang hadir bersama temannya sekaligus merayakan kebebasan usai keluar dari penjara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini bisa dibilang nonton konser kebebasan. Alhamdulilah, sembari mencari hiburan juga," ucap Eddies, ketika ditemui usai menyaksikan konser 'Traya', di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (3/5/2015) malam.

Eddies menuturkan, jika dirinya menggemari pelantun 'Pilihlah Aku' itu. Dia pun merasa senang dan bersyukur bisa hadir ke konser KD setelah kasus hukum yang menimpa telah usai.

"Dibilang selebrasi iya juga, dan saya emang fans sama KD. Kebetulan sudah rejeki saya dan Alhamdulilah dapat izin dari suami juga," ungkapnya.

Eddies pun sempat merasa iri melihat aksi panggung dari adik Yuni Shara itu. Apalagi meski usia KD sudah menginjak 40 tahun, tapi tubuh dan suaranya masih tetap bagus.

BERITA TERKAIT

"Sebagai seorang perempuan anak 4 saya kalah seksi. Badannya juga ngga berubah. Nanti gimana ya, cara saya punya anak 4, tapi tetep bisa begitu," katanya seraya tertawa.

Seperti diketahui, Eddies dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis tiga bulan penjara. Lantaran sudah menjalani masa tahanan sementara selama tiga bulan lebih, dia tidak perlu masuk penjara lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas