Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Fariz RM Divonis Delapan Bulan Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa 10 Bulan

Sidang putusan hari ini, Fariz RM divonis delapan bulan penjara. Lumayan, masih lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 bulan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rahmat Patutie
zoom-in Fariz RM Divonis Delapan Bulan Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa 10 Bulan
TRIBUNNEWS.COM/ RAHMAT PATUTIE
Fariz RM berkonsultasi dengan pengacaranya setelah divonis delapan bulan penjara di Jakarta, Rabu 6 Mei 2015 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

Faris terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara 8 bulan penjara dan mebayar biaya perkara 2.000 rupiah,," kata Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 bulan masa tahanan. (Patutie Rahmat)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas