Fariz RM Divonis Delapan Bulan Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa 10 Bulan
Sidang putusan hari ini, Fariz RM divonis delapan bulan penjara. Lumayan, masih lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 bulan.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM/ RAHMAT PATUTIE
Fariz RM berkonsultasi dengan pengacaranya setelah divonis delapan bulan penjara di Jakarta, Rabu 6 Mei 2015
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Faris terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara 8 bulan penjara dan mebayar biaya perkara 2.000 rupiah,," kata Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan.
Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 bulan masa tahanan. (Patutie Rahmat)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.