Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dilaporkan Karena Telantarkan Anak, Ini Jawaban Krisna Mukti

Krisna dituding melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menelantarkan Alif, anaknya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dilaporkan Karena Telantarkan Anak, Ini Jawaban Krisna Mukti
TRIBUNNEWS.COM/ DANY PERMANA
Anggota DPR RI periode 2014-2019 Krisna Mukti (kiri) mengikuti pelantikan anggota DPR RI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014). Hari ini 560 anggota DPR RI periode 2014-2019 melakukan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain sinetron yang kini menjadi anggota DPR RI Krisna Mukti terkejut bukan kepalang mengetahui dirinya dilaporkan sang istri, Devi Nurmayanti, ke Polda Metro Jaya.

Krisna dituding melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menelantarkan Alif, anaknya.

Bintang sinetron Aku Ingin Pulang itu langsung memberi tanggapan bahwa laporan itu salah alamat. "Lah, bukan anak saya," kata Krisna di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Saat dinikahi Krisna pada 23 Juni 2014 lalu, Devi memang dalam keadaan mengandung, hasil hubungannya dengan pria lain.

Krisna memasrahkan kasusnya ini ke kuasa hukumnya. "Nanti biar lawyer saya yang urus," katanya.

Pria 46 tahun itu rupanya telah menunjuk mantan kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, sebagai pengacara.

Dia juga mengancam akan melaporkan balik Devi. "Hati-hati kalau ngelaporin orang, kalau salah dan nggak terbukti bisa dilaporin balik," kata legislator dari PKB ini.

Berita Rekomendasi

Afdal Zikri, pengacara Devi, yang ditemui di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin mengatakan, bahwa KDRT yang dilakukan Krisna bukan hanya kekerasan fisik. "Dia (Krisna) juga telah menelantarkan sang anak,” kata Afdal.

Meski Alif bukan anak kandung Krisna, Afdal menyebutkan, Alif tetap sah sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan sah.

Menurut Afdal, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur, anak yang dimaksud adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah.

"Perkawinan yang sah tercatat di KUA. Meski Krisna bukan ayah biologis, secara hukum dia adalah ayah kandungnya. Itu alasan mengapa kami menduga dia melakukan penelantaran terhadap anak,” kata Afdal.

Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan tindak KDRT dan penelantaran anak, lanjut Afdhal, Krisna terancam hukuman lima tahun penjara.

Saat ini Devi akan menjalani proses hukum, baik di PA maupun kepolisian. “Kalau (KDRT dan menelantarkan anak) dibantah, itu hak dia (Krisna). Yang pasti omonganku pernah terjadi,” kata Devi yang tak lagi mencintai Krisna.

“Sekarang aku hanya memikirkan hidupku dan anakku,” ujar Devi yang membantah perceraiannya terjadi karena orang ketiga. (Harian Warta Kota)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas