Dengar Curhatan Artis, Kabareskrim: Tindak Pelaku Pembajakan Hak Cipta
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso memerintahkan jajaran reserse kriminal seluruh Indonesia untuk menangkap para pelanggar hak cipta.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso memerintahkan jajaran reserse kriminal seluruh Indonesia untuk menangkap para pelanggar hak cipta.
Hal ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah pelaku industri hiburan tentang tindak pidana pelanggaran hak cipta.
"Tadi pagi sudah kontak ke jajaran kepolisian seluruh Indonesia demi segera menindak para pelaku pembajakan hak cipta," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Rabu (27/5/2015).
Dalam pertemuan itu, artis yang datang antara lain Anang Hermansyah, Ashanti, Aura Kasih, Once Michael, Acha Septriasah, dan Vicky Shu. Kepada polisi, para pekerja seni itu mengadukan maraknya aksi pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Budi mengatakan, polisi telah memiliki peta tindak pidana pelanggaran hak cipta di Indonesia, termasuk nama-nama pemain besarnya. Ia memastikan bahwa laporan para pelaku industri hiburan tersebut akan dijadikan dasar penindakan terhadap pelaku.
"Saya sudah memetakan. Begitu laporan ini jadi, laporan inilah yang mendasari anak buah saya melakukan penyidikan. Semuanya akan kita tindak, pembajakannya, perdagangannya, semua," ujar jenderal bintang tiga tersebut.
Menurut Budi, penindakan terhadap para pelanggar hak cipta merupakan bagian dari program Kepala Polri Jendral Badrodin Haiti. Program ini juga selaras dengan program Presiden Joko Widodo untuk mengembangkan industri musik dan hiburan di Indonesia.
"Artinya, penegakan hukum itu harus tuntas secara keseluruhan. Dari hulu ke hilir, semua harus selesai," ujar Budi.