Istri Krisna Mukti Ditanya Penyidik Soal Pemberian Nafkah
Istri Krisna Mukti, Devi Nurmayanti, semalam mendatangi Polda Metro Jaya. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporannya kepada suaminya
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Krisna Mukti, Devi Nurmayanti, semalam mendatangi Polda Metro Jaya. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporannya kepada suaminya sendiri, Krisna Mukti mengenai KDRT secara psikis.
"Kedatangan malem ini memenuhi panggilan kepolisian atas laporan pada Rabu lalu tentang KDRT. Sehubungan itu kami mendampingi Mbak Devy sebagai saksi korban," kata Afdal Zikri, selaku kuasa hukum Devi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2015) malam.
Selama di dalam, Devi diperiksa penyidik. Ia diajukan kurang lebih 22 pertanyaan. "Menjawab 22 pertanyaan penyidik, terkait perkawinan kelahiran dan nafkah," terang Afdal. Selama diberi pertanyaan, Devi mengaku bisa menjawabnya dengan lancar.
"Enjoy, tenang aja. Alhamdulillah bisa dijawab dengan lancar," kata Devi.
Dalam kasus ini, Devi melaporkan Krisna Mukti pada Rabu (20/5/2015) lalu. Ia melaporkan anggota DPR itu atas tuduhan penelantaran keluarga dalam hal ini KDRT secara psikis.
"Pasal 49, tentang pelentaran dalam ruang lingkup keluarga. Dalam KDRT, dalam ketentuan umum pasal 2, yaitu suami, istri, anak. Adanya hubungan kekerabatan, pengasihan, dan perwalian. Kemudian, ancaman hukumannya, 3 tahun, denda 15 juta. Penelantaran ruang lingkup keluarga, di dalamnya istri dan anak. Penelantaran yang diduga kepada Devi dan anaknya. Adanya kewajiban yang tidak dilakukan sebagai suami dan ayah," terang Afdal lagi.
(Icha/Tabloidnova.com)