Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Istri Krisna Mukti Ditanya Penyidik Soal Pemberian Nafkah

Istri Krisna Mukti, Devi Nurmayanti, semalam mendatangi Polda Metro Jaya. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporannya kepada suaminya

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Istri Krisna Mukti Ditanya Penyidik Soal Pemberian Nafkah
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Devi Nurmayanti istri anggota dewan yang juga seorang aktor, Krisna Mukti, berpose usai memberikan keterangan kepada wartawan di Dapur Sunda, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Devi Nurmayanti menjawab berbagai tudingan yang muncul usai dirinya menggugat cerai Krisna Mukti. Salah satunya, ia membantah berniat bunuh diri jika tidak dinikahi karena tengah berbadan dua. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Krisna Mukti, Devi Nurmayanti, semalam mendatangi Polda Metro Jaya. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporannya kepada suaminya sendiri, Krisna Mukti mengenai KDRT secara psikis.

"Kedatangan malem ini memenuhi panggilan kepolisian atas laporan pada Rabu lalu tentang KDRT. Sehubungan itu kami mendampingi Mbak Devy sebagai saksi korban," kata Afdal Zikri, selaku kuasa hukum Devi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2015) malam.

Selama di dalam, Devi diperiksa penyidik. Ia diajukan kurang lebih 22 pertanyaan. "Menjawab 22 pertanyaan penyidik, terkait perkawinan kelahiran dan nafkah," terang Afdal. Selama diberi pertanyaan, Devi mengaku bisa menjawabnya dengan lancar.

"Enjoy, tenang aja. Alhamdulillah bisa dijawab dengan lancar," kata Devi.

Dalam kasus ini, Devi melaporkan Krisna Mukti pada Rabu (20/5/2015) lalu. Ia melaporkan anggota DPR itu atas tuduhan penelantaran keluarga dalam hal ini KDRT secara psikis.

"Pasal 49, tentang pelentaran dalam ruang lingkup keluarga. Dalam KDRT, dalam ketentuan umum pasal 2, yaitu suami, istri, anak. Adanya hubungan kekerabatan, pengasihan, dan perwalian. Kemudian, ancaman hukumannya, 3 tahun, denda 15 juta. Penelantaran ruang lingkup keluarga, di dalamnya istri dan anak. Penelantaran yang diduga kepada Devi dan anaknya. Adanya kewajiban yang tidak dilakukan sebagai suami dan ayah," terang Afdal lagi.

(Icha/Tabloidnova.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas