Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Perkara Mucikari RA Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polresta Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Robby Abbas alias RA alias Obby (32), mucikari prostitusi artis ke Kejaksaan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Berkas Perkara Mucikari RA Dilimpahkan ke Kejaksaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polresta Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Robby Abbas alias RA alias Obby (32), mucikari prostitusi artis ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ada Anggota Dewan Booking Artis Binaan Mucikari RA Sejak 2013

"Iya, berkasnya sudah dikirimkan kemarin-kemarin," ujar Kepala Unit I Kriminal Umum Polresta Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joynaldo, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, pelimpahan tahap pertama ini sebatas pelimpahan berkas perkara. Pihaknya akan menyerahkan fisik RA jika kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap.

"Nanti mereka yang menilai berkas itu lengkap atau belum," jelasnya.

Diketahui, RA menjalan bisnis prostitusi yang melibatkan 200 artis dengan tarif Rp 80 hingga Rp 200 juta. Bisnis 'esek-esek' kelas atas ini terbongkar setelah petugas Polresta Jaksel melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pelanggan.

Berita Rekomendasi

Sejumlah anggota akhirnya membekuk RA selaku mucikari dan artis berinisial AA selaku Pekerja Seks Komersil (PSK) di sebuah hotel bintang lima, kawasan Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015.

Meski banyak artis yang mendapatkan 'job' dari RA dan pengusaha hingga anggota Dewan yang pernah menikmati jasa prostitusi PSK dari RA, hanya artis AA dan TM yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak polres.

Pun hanya RA yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan Pasal 296 dan 506 KUH-Pidana tentang permucikarian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas