Pedangdut Solid AG Belum Ditahan Karena Statusnya Masih Saksi
Aparat Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dan meminta keterangan penyanyi dangdut, Solid AG.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dan meminta keterangan penyanyi dangdut, Solid AG.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (4/6/2015) malam. Dia diperiksa selama 4 jam.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada pelantun lagu Bujang Merana atas dugaan pelecehan seksual kepada bocah berusia 5 tahun berinisial TAP.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru, mengatakan status Solid AG masih sebagai saksi terlapor.
"Belum, dan tidak ditahan semalam. Statusnya saat ini masih saksi," tutur AKBP Audie Latuheru saat dihubungi, Jumat (5/6/2015).
Solid AG diduga mencabuli seorang bocah perempuan berinisial TAP (5) di sebuah kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Desember 2014 lalu.
N, orang tua TAP, melaporkan SAG sesuai surat pelaporan nomor LP/2162/K/XII/2014/PMJ/Restro Jaksel. N telah melakukan visum terhadap putrinya itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.