Alasan Kejaksaan Kembalikan Lagi Berkas Mucikari Artis
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas mucikari kelas atas RA (32) kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas mucikari kelas atas RA (32) kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini dikarenakan dalam berkas itu kurang adanya alat bukti yang bisa menjerat tersangka ke meja hijau. Kasipidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra menuturkan, pihaknya telah mengembalikan berkas mucikari RA.
Menurutnya, saat ini status berkas tersebut belum lengkap atau P-19. Sehingga, pihak penyidik harus segera melengkapi berkas mucikari yang diduga dari kalangan artis dan model itu.
"Berkas masih P-19," kata Chandra pada pesan singkatnya kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Dia tidak mau menyebutkan kekurangan pemberkasaan mucikari RA apa. Namun, dia hanya mengatakan alat bukti untuk menjerat tersangka ke Pengadilan kurang kuat. Sehingga, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mendaftarkan kasus tersebut ke pengadilan. "Kurang alat bukti," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, jaksa meminta penyidik untuk menggali lagi keterangan RA dan mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Sehingga, semua alat bukti bisa segera diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.