Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Rio Reifan Ditunda

Persidangan dengan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Rio Reifan ditunda di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Rio Reifan Ditunda
Tribunnews/JEPRIMA
Pemain film Rio Reifan saat menjalani sidang kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat dua kantong plastik sabu sebarat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisap milik Rio Reifan. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan dengan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Rio Reifan ditunda di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).

Sidang tersebut ditunda karena tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum sepenuhnya siap.

"Masih ada berkas-berkas belum siap," kata seorang JPU yang enggan menyebutkan namanya di lokasi Senin (6/7/2015).

Sidang nanti akan beragendakan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.

Sebelumnya, Rio Reifan yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika ini akan menjalani persidangan siang ini akan menjalai sidang lanjutan di PN Jaksel.

Sidang ini sudah memasuki agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Rio telah ditangkap oleh polisi pada 8 Januari 2015 di Jakarta dan ditahan karena penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan keterangan pada situs resmi PN Jakarta Selatan, perkara Rio Reifan bin Hasan Ali tercatat dengan nomor 500/Pid.Sus/2015/PNJKT.SEL tentang narkotika. Indra Gunawan bertindak selaku jaksa untuk perkara tersebut.

Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi narkoba dengan Selo Si Bolang, yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Dari tangan Rio, polisi dari Polda Metro Jaya menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi sabu seberat brutto 0,48 gram, satu kantong plastik klip sabu seberat brutto 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular.

Tak sampai di situ saja, penggeledahan kemudian dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungur, Depok, karena Rio mengaku memiliki tiga gram sabu. Akhirnya, di rumah tersebut ditemukan lagi sabu seberat brutto 1,75 gram dan dua alat isap sabu.

Karena Rio tertangkap tangan, Ia dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas