Minati Atmanegara Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
Minati Atmanegara (56) terkejut saat ditetapkan jadi tersangka dugaan pelanggaran Hak Cipta oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minati Atmanegara (56) terkejut saat ditetapkan jadi tersangka dugaan pelanggaran Hak Cipta oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Minati diduga meniru gerakan senam yang diciptakan maestro senam Roy Tobing. Pemain film dan sinetron lawas tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus itu sejak 28 Juni lalu.
“Agustus kemarin saya mendapat surat penggilan (polisi) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kabar itu mengagetkan. Padahal saya sudah menyerahkan barang bukti yang meringankan saya,” kata Minati ketika dijumpai di Hotel Mulia, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2015).
Minati menyatakan, tudingan miring yang menyebutkan gerakan senam miliknya adalah karya asli Roy justru salah alamat. Kakak penyanyi lawas Chintami Atmanegara (53) ini mengaku mengantongi surat keterangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, pada 26 Februari 2015.
Minati menjelaskan, gerakan senamnya berbeda dengan ciptaan Roy. “Saya ingin tahu, apa yang diinginkan Pak Roy. Makanya saya datangi Dirjen HAKI,” jelas Minati yang sekarang jadi pemilik Sanggar Senam ‘Primadona’.
Minati diadukan Roy ke polisi medio November 2014.
Dalam laporan polisi, Roy menuding Minati memakai gerakan senamnya yang disebut sebagai the art body language. Minati mengaku, selama ini dirinya menggunakan gerakan senam universal. Minati juga membuat metode senam ciptaan sendiri bernama body performance.
“Gerakan yang berbeda dan hasilnya pasti berbeda. Itu sudah saya jelaskan ke polisi,” ucap Minati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.