Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Eza Gionino Direhabilitasi Narkoba Selama Empat Bulan

Artis peran Eza Gionino (28) divonis empat bulan masa rehabilitasi narkoba.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Eza Gionino Direhabilitasi Narkoba Selama Empat Bulan
Warta Kota/Nur Ichsan
PLEIDOI - Eza Gionino sedang mendengarkan pembacaan pleidoi oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013). (Warta Kota/nur ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Eza Gionino (28) divonis empat bulan masa rehabilitasi narkoba.

Putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015) pagi.

"Menjatuhkan hukuman selama empat bulan dengan menjalani rehabilitasi RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) di Cibubur (Jakarta Timur)," kata Hakim Ketua, Amat Khusaeri, di ruang sidang.

Amat menyebut, Eza telah terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika. Karena mantan kekasih Ardina Rasty ini sebelumnya sudah selama hampir tiga bulan menjalani rehabilitasi narkotika, ia tinggal menjalani sebulan sisanya.

"Ini lebih ke kesadaran Saudara untuk sembuh," ujar Amat.

Eza ditangkap oleh polisi di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/8/2015) kira-kira pukul 00.30 WIB.

Polisi mendapati sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas. Sebelum menjalani rehabilitasi beberapa bulan lalu, Eza sempat ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas