Film Animasi Little Krishna Kena Semprot KPI Gara-gara Adegan Pembacokan
KPI menjelaskan bahwa "Little Khrisna" telah menampilkan adegan kekerasan berupa pembacokan di salah satu adegan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serial animasi "Little Krishna" yang ditayangkan di stasiun televisi swasta ANTV mendapat teguran dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Dalam surat bernomor 973/K/KPI/09/15 yang dirilis pada Kamis (17/9/2015) lalu, pihak KPI mengaku telah menemukan pelanggaran atas tayangan "Little Krishna" pada 1 September 2015 lalu.
KPI menjelaskan bahwa "Little Khrisna" telah menampilkan adegan kekerasan berupa pembacokan di salah satu adegan.
Pihak KPI Pusat pun menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berpotensi memberikan pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton. "Program tersebut menayangkan adegan kekerasan berupa pembacokan."
"KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berpotensi memberikan pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton,".
"Berdasarkan catatan kami, program tersebut telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 2159/K/KPI/09/14 tertanggal 18 September 2014."
"Karena menayangkan adegan kekerasan fisik secara eksplisit dan masif."
"KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara kembali melakukan evaluasi internal."
"Serta menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih," dikutip dari kpi.go.id
Dalam tulisan tersebut stasiun televisi ANTV dinilai tidak memperhatikan ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja.2.
Karena itu, KPI memberikan sanksi administratif teguran tertulis nomor 2159/K/KPI/09/14 tertanggal 18 September 2014. KPI Pusat berharap agar pihak ANTV segera melakukan evaluasi internal. Dan menjadikan P3 serta SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan program siaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.