Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiga Artis Saksi Mucikari RA Mangkir, Hakim Keluarkan Surat Penjemputan Paksa

Ketidakhadiran tiga artis yang disebut Pieter Ell, pengacara RA, sebagai tiga dara cantik itu, membuat persidangan perkara ini ditunda

Penulis: Valdy Arief
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tiga Artis Saksi Mucikari RA Mangkir, Hakim Keluarkan Surat Penjemputan Paksa
Tribunnews/JEPRIMA
Robbie Abbas Mucikari artis AA, saat akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Robbie Abbas terlibat kasus prostitusi online dengan tarif Rp 200 juta sekali kencan. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Tiga artis yang seharusnya menjadi saksi pada persidangan lanjutan Robbie Abbas (RA), terdakwa kasus perkara prostitusi kalangan artis dan model, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir.

Ketidakhadiran tiga artis yang disebut Pieter Ell, pengacara RA, sebagai tiga dara cantik itu, membuat persidangan perkara ini ditunda hingga Kamis (1/10/2015) mendatang dan Majelis hakim mengeluarkan surat panggilan paksa untuk menghadirkan AA sebagai saksi

"Tiga dara cantik tidak hadir, sehingga dengan terpaksa Majelis hakim mengeluarkan surat pemanggilan khusus untuk saksi AA. Majelis sudah menetapkan AA harus dibawa ke persidangan tanggal 1 (Oktober)," kata Pieter Ell usai sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

Menurut Pieter, AA dipanggil terlebih dahulu dibanding dua nama lainnya, karena posisi AA dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) sebagai korban, sehingga penting kehadirannya dalam persidangan ini.

"Pertimbangan ini pertama AA dulu karena dia adalah korban perdagangan manusia dalam dakwaan JPU," kata Pieter.

Usai AA hadir menjadi saksi dalam persidangan lanjutan Kamis Mendatang, Pieter menyatakan dua nama lainnya yang tercatut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga akan dipanggil pengadilan.

Berita Rekomendasi

Pengacara mucikari artis itu juga menyebutkan sesuai Pasal 159 dan 160 KUHAP tentang kewewengan pengadilan untuk memanggil saksi, maka semua saksi yang dipangil harus hadir jika tidak ingin dipanggil paksa.

RA adalah tersangka kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di sebuah hotel bilangan Jakarta Selatan. mucikari ini diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas