Kejelasan Pengadilan atas Jessica Iskandar-Ludwig 15 Oktober 2015
Kasus gugatan soal pembatalan nikah antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald belum mencapai titik final.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Robertus Rimawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gugatan soal pembatalan nikah antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald belum mencapai titik final. Padahal menurut jadwal, Rabu (23/9/2015), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan terhadap kasus ini.
Menurut pengacara dari Ludwig, sidang putusan pembatalan nikah tersebut kembali dibatalkan hingga 15 Oktober mendatang.
"Ditunda lagi. Tergugat tidak hadir dan Dukcapil telat. Majelis hakim menunda hingga 3 minggu sampai 15 Oktober," ujar salah satu tim kuasa hukum Ludwig, Windry Marieta saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).
Sementara itu, pihak Jessica Iskandar memilih untuk tidak hadir dalam sidang yang beragendakan putusan ini.
Sebelumnya, Jessica Iskandar sudah memenangkan perkara yang sama, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua majelis hakim PTUN, menilai perkawinan Jessica dan Ludwig dianggap sah, sementara hakim menyebut gugatan Ludwig kepada Jessica sudah kadaluarsa. Pernikahan Jessica dan Ludwig sudah membuahkan seorang anak, El Barack Alexander. (*)