Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kejelasan Pengadilan atas Jessica Iskandar-Ludwig 15 Oktober 2015

Kasus gugatan soal pembatalan nikah antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald belum mencapai titik final.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Kejelasan Pengadilan atas Jessica Iskandar-Ludwig 15 Oktober 2015
Tribunnews/JEPRIMA
Presenter sekaligus pemain film Jessica Iskandar saat konferensi pers kemelut pernikahannya dengan Ludwig pada acara Pesbukers di Studio ANTV, Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015) Jessica ingin Ludwig ke Indonesia untuk menemui anaknya yang bernama El Barrak Alexander. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gugatan soal pembatalan nikah antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald belum mencapai titik final. Padahal menurut jadwal, Rabu (23/9/2015), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan terhadap kasus ini.

Menurut pengacara dari Ludwig, sidang putusan pembatalan nikah tersebut kembali dibatalkan hingga 15 Oktober mendatang.

"Ditunda lagi. Tergugat tidak hadir dan Dukcapil telat. Majelis hakim menunda hingga 3 minggu sampai 15 Oktober," ujar salah satu tim kuasa hukum Ludwig, Windry Marieta saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).

Sementara itu, pihak Jessica Iskandar memilih untuk tidak hadir dalam sidang yang beragendakan putusan ini.

Sebelumnya, Jessica Iskandar sudah memenangkan perkara yang sama, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua majelis hakim PTUN, menilai perkawinan Jessica dan Ludwig dianggap sah, sementara hakim menyebut gugatan Ludwig kepada Jessica sudah kadaluarsa. Pernikahan Jessica dan Ludwig sudah membuahkan seorang anak, El Barack Alexander. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas