Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Prostitusi Online, Setelah AA Hadir, Giliran Berikut Tyas Mirasih dan Sinta Bachir?

Mereka adalah tiga selebritas perempuan yang dikenal dengan inisial AA, TM, dan SB.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Sidang Prostitusi Online, Setelah AA Hadir, Giliran Berikut Tyas Mirasih dan Sinta Bachir?
Warta Kota/Nur Ichsan
Robby Abbas. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perkara prostitusi dengan terdakwa Robby Abbas urung digelar. Sebab, tiga orang saksi yang sudah dipanggil oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU), tidak datang.

Mereka adalah tiga selebritas perempuan yang dikenal dengan inisial AA, TM, dan SB.

Sebenarnya, tiga perempuan ini diwajibkan untuk hadir untuk dijadikan sebagai saksi, terutama saksi berinisial AA yang juga digrebek bersama Robby beberapa waktu yang lalu.

"Pertimbangannya AA dulu, karena AA ini adalah korban perdagangan manusia dalam dakwaannya," kata Pieter Ell selaku kuasa hukum Robby saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

Jika diingat, kuasa hukum Robby sempat membeberkan dua nama selebritas perempuan yang namanya tercantum dalam BAP milik Robby.

Mereka adalah pesinetron Tyas Mirasih (TM) dan Sinta Bachir (SB).

Namun, untuk pekan depan, ketua majelis hakim baru meminta saksi AA yang hadir lebih dulu.

BERITA REKOMENDASI

Ditegaskan Pieter, dua artis lainnya yang pernah disebut, akan dipanggil kemudian.

"Yang sekarang, 1 Oktober 2015 AA saja. Setelah itu nanti baru ada dua saksi lainnya (Tyas Mirasih dan Sinta Bachir)," kata Pieter.

Sebelumnya, AA bisa saja mangkir untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus prostitusi. Tapi, khusus untuk tanggal 1 Oktober 2015 nanti, AA tak bisa berkilah.

Sebab, perintah itu datang langsung dari ketua majelis hakim.

"Ini perintah (dari hakim), jadi wajib, kalau kemarin kan hanya pemanggilannya saja," kata Pieter. Sayangnya, kapan waktu pemanggilan untuk dua artis lainnya, Tyas Mirasih dan Sinta Bachir, belum ditentukan oleh majelis persidangan. (Novrina/Tabloidnova.com)


Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas