Dihina, Rere Regina Laporkan Istri Charly 'Setia Band' ke Polisi
Istri Charly itu akan diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Dangdut Rere Regina melaporkan istri Charly Van Houten, Shinta Regina ke Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2015). Ia melaporkan atas tindak penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Regina kepada Rere.
Melalui kuasa hukum Rere Toto Ruhanto, menjelaskan apa yang telah dilakukan Regina kepada kliennya.
"Saya membuat laporan yaitu penghinaan dan pencemaran nama baik. Sesuai dengan UUD ITE pasal 27 ayat 3 J/O pasal 45 ayat 1 UU IT no 11 th 2008," ucap Toto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Toto menjelaskan, istri Charly itu akan diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar.
"Ancamannya paling lama 6 tahun dan denda paling besar 1 miliar. Dia (Regina) telah melakukan penghinaan dan kita laporkan berdasarkan bukti sosial media twitter dan sms," terangnya.
Toto juga tidak menjelaskan lebih rinci apa saja penghinaan yang dilakukan Regina kepada Rere. "Pada intinya kurang pantas kalau disampaikan di sini. Soalnya ada unsur sara juga," imbuh Toto, seraya menunjukkan bukti print out penghinaan yang dilakukan Regina dan Rere.