Pihak Limbad: Kasus Pencurian Ini Bukan Settingan
Muhammad Zakir, selaku kuasa hukum Limbad, mengatakan kasus dugaan pencurian yang dilakukan kliennya bukan upaya meningkatkan popularitas Master Magic
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Zakir, selaku kuasa hukum Limbad, mengatakan kasus dugaan pencurian yang dilakukan kliennya bukan upaya meningkatkan popularitas Master Magician itu.
"Saya tidak ingin orang mengklaim kasus ini adalah settingan," tutur Zakir ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/10) malam.
Pada Kamis malam, Zakir melaporkan Ibrahim ke Mapolda Metro Jaya. Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ibrahim menuduh Master Magician itu telah mencuri mobil miliknya berjenis Honda Jazz berwarna silver berplat nomor E 1717 PD.
Sebelumnya, dia melaporkan Limbad ke Mapolres Metro Jakarta Utara pada Kamis (24/9).
"Buat laporan itu harus clear apakah pasal yang kami laporkan memenuhi unsur atau tidak supaya nanti ujungnya betul-betul tepat sasaran," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.