Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Menyamar 'Manusia Gerobak', Inilah Sederet Barang Digasak Maling Dari Rumah Piyu 'Padi'

Menyamar sebagai 'manusia gerobak,' inilah sederet barang berharga berhasil digasak garong dari rumah musisi Piyu 'Padi.'

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Menyamar 'Manusia Gerobak', Inilah Sederet Barang Digasak Maling Dari Rumah Piyu 'Padi'
Warta Kota/Budi Malau
Piyu Padi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng mengungkap kasus pencurian di rumah musisi Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi. Pencurian itu dilakukan tiga pelaku Anto, Andi dan Ahmad.

Pelaku ditangkap saat beraksi di salah satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (4/10) dini hari.

Mereka mencuri dengan cara berpura-pura menjadi manusia gerobak.

Saat ditangkap, tersangka sedang mendorong gerobak yang diduga berisi barang-barang curian.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku merupakan komplotan pencuri spesialis di rumah-rumah mewah.

Komplotan tersebut juga mencuri di rumah musisi Piyu Padi pada Minggu (27/9) sekira pukul 03.00 WIB.

Berita Rekomendasi

“Anggota mencurigai para pelaku karena gerobak yang dibawa mereka sangat mirip dengan gerobak yang mengangkut barang-barang di rumah Piyu Padi di Jl Ki Mangunsarkoro,” ujar Kapolsek Metro Menteng, Kompol Dedy Tabrani, Senin (5/10).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari penelusuran aparat kepolisian berdasarkan CCTV.

CCTV itu mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku yang identik seperti ketiga pelaku yang ditangkap tersebut.

Dari hasil penggeledahan,aparat kepolisian menemukan sejumlah peralatan elektronik seperti televisi, patung dan barang elektronik lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya-saat ditangkap-mengaku habis mencuri di rumah warga di Jl Cimahi, Menteng. Mereka mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung," kata Dedy.

Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Metro Menteng. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas