Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ini Usaha Pengacara Mucikari agar Artis PSK dan 'Pelanggannya' Masuk Penjara

"Padahal semua sama di mata hukum, mengapa tidak adil. Padahal yang enak siapa."

Penulis: Valdy Arief
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Ini Usaha Pengacara Mucikari agar Artis PSK dan 'Pelanggannya' Masuk Penjara
TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ
Model sekaligus Disc Jockey (DJ) Amel Alvi dan kuasa hukumnya Minola Sebayang, ketika ditemui usai mengisi acara Rumpi , di kawasan Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015). Ia menjadi salah satu saksi yang dihadirkan di kasus mucikari artis Robby Abbas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pieter Ell, pengacara Robbie Abbas (RA), terdakwa dugaan tindak prostitusi kalangan artis dan model, berencana mengajukan uji materi delik yang dikenakan pada kliennya di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Pieter, pasal 296 dan pasal 506 pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), memiliki kelemahan karena tidak ikut menjerat pekerja seks komersil (PSK) dan pengguna jasa prostitusi.

Pasal 296 KUHP mengenai tindakan mempermudah orang lain berbuat cabul dan pasal 506 KUHP mengenai mengambil keuntungan aktivitas mucikari.

Pieter berpendapat pasal-pasal dalam KUHP itu bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 tentang kesamaan di depan hukum.

"Padahal semua sama di mata hukum, mengapa tidak adil. Padahal yang enak siapa.

Pokoknya dasarnya semua orang sama di mata hukum, pasal 28 UUD 1945," kata Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015).

Berita Rekomendasi

RA adalah terdakwa kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus mucikari ini sempat menyita perhatian publik setelah diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas