Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Denada Tampik Tuntut Besaran Tunjangan Bulanan Rp 7 Juta

Dalam kesepakatan itu, Jerry setuju untuk menyerahkan 'ongkos hidup' bagi Shakira, sebesar Rp 7 juta per bulannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Denada Tampik Tuntut Besaran Tunjangan Bulanan Rp 7 Juta
Tribunnews/JEPRIMA
Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan biasa dipanggil Denada saat menghadiri acara konferensi pers tahun pembinaan wajib pajak 2015 di Birawa Assembly Hall Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015). Meski masih dalam proses cerai dengan Jerry Aurum, ternyata Dena justru sering kebanjiran job seperti mengisi acara off air mau pun on air. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketika memutuskan untuk berpisah, Denada sempat berkonsultasi lebih dulu dengan kuasa hukumnya, Elza Sjarief.

Saat itu, Denada mengajukan beberapa kesepakatan yang ia tawarkan kepada Jerry Aurum, suaminya. Salah satu poin terpenting adalah masalah nafkah untuk anak tunggal mereka, Shakira Aurum.

Dalam kesepakatan itu, Jerry setuju untuk menyerahkan 'ongkos hidup' bagi Shakira, sebesar Rp 7 juta per bulannya.

"Untuk saat ini yang disepakati Jerry yaitu Rp 7 juta per bulan. Bisa naik, sesuai perkembangan anak dan kemampuan Jerry," kata pengacara Denada, IR Vidi Galenso Syarief, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Sampai saat ini, menjelang putusan pada tanggal 26 Oktober 2015 nanti, Jerry belum mengubah nominal angka yang akan ia serahkan untuk sang anak.

"Itu yang disanggupi Jerry," kata Vidi. Pengacara Denada menampik jika nominal itu hanya semata-mata permintaan Denada. "Itu hasil kesepakatan kok, berdasarkan rata-rata pengeluaran seperti itu," kata Vidi.

Jika soal nafkah kepada anak sudah beres dibicarakan, bagaimana dengan pembagian harta bersama? "Tidak ada pembicaran mengenai harta gono-gini. Selain hak asuh anak dan tunjangan bulanan, hanya itu saja," kata Vidi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas