Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Muncikari Amel Alvi Siang Ini

Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Robby Abbas, terdakwa kasus prostitusi online yang melibatkan artis ibu kota.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Muncikari Amel Alvi Siang Ini
Warta Kota/Nur Ichsan
Muncikari artis, Robby Abbas, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Robby Abbas, terdakwa kasus prostitusi online yang melibatkan artis ibu kota.

"Hari ini sidang mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa pada pukul 14.00 WIB," ujar pengacara Robby Pieter Ell, melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (13/10/2015).

Kasiepidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptadji, mengatakan jaksa akan menuntut Robby lewat pasal 296 KUHP karena tindakannya dinilai mempermudah orang lain berbuat cabul dan subsider pasal 506 KUHP karena dia telah mengambil keuntungan dari kegiatannya itu.

Selama persidangan, empat orang saksi dihadirkan, tiga di antaranya penyidik Polres Jakarta Selatan yang menangkap Robby di Hotel Ritz Carlton April silam dan artis Amel Alvi yang turut diamankan saat itu.

Sedangkan artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir yang namanya tercantum dalam berita acara pemeriksaan perkara tidak dihadirkan setelah absen empat kali dipanggil jaksa.

Jaksa Chandra Saptadji berdalih, keterangan dua orang artis tersebut tidak lagi diperlukan lagi untuk membuktikan kesalahan Robby sebagai muncikari atau induk semang artis yang terjun dalam prostitusi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas