Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ini Alasan Hakim Batalkan Pernikahan Jessica Iskandar dengan Ludwig

Sidang perkara pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar dan Franz Ludwig telah di mencapai titik akhir.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Ini Alasan Hakim Batalkan Pernikahan Jessica Iskandar dengan Ludwig
Tribunnews/JEPRIMA
Presenter sekaligus pemain film Jessica Iskandar saat konferensi pers kemelut pernikahannya dengan Ludwig pada acara Pesbukers di Studio ANTV, Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015) Jessica ingin Ludwig ke Indonesia untuk menemui anaknya yang bernama El Barrak Alexander. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar dan Franz Ludwig telah di mencapai titik akhir.

Majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan menutuskan, pernikahan kedua orang tersebut resmi dibatalkan secara hukum Negara.

Ketua majelis hakim, Made Sutrisna mengatakan, pernikahan yang diakui Jessica itu telah dilakukan secara resmi oleh Negera, rupanya memiliki ketidakcocokan dengan fakta yang ada.

"Ada 10 ketidaksinkronan Surat Keterangan Perkawinan (SKP). SKP gereja itu landscape orientation, sedangkan SKP yang ada menggunakan portrait orientation," ujar Made, di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).

"SKP Gereja seharusnya di Jakarta Pusat, namun yang tercantum Jakarta Barat. Ada perbedaan bentuk dan jenis huruf yang tertera dalam SKP," sambungnya.

Made menambahkan, penggugat (Ludwig) dan tergugat (Jessica) juga tidak pernah tercatat dalam gereja yang dimaksud.

Berita Rekomendasi

Namun keluar akta pernikahan tertanggal 8 Januari 2011.

Majelis hakim juga menemukan adanya keganjalan stempel dan tanda tangan yang terdapat pada akta nikah mereka.

"Pihak penggugat berhasil membuktikan tidak adanya pernikahan. Majelis hakim mengabulkan penggugat untuk seluruhnya," tutur Made.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas