Kuasa Hukum Ludwig: Status Anak Jessica Iskandar di Luar Pernikahan
Menurut kuasa hukum, pembahasan pembatalan nikah dengan status anak digelar sidang secara terpisah.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Robertus Rimawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan pernikahan antara Jessica Iskandar dan Franz Ludwig Willibald resmi dibatalkan.
Pada pembatalan tersebut, majelis hakim tidak membahas masalah status anak yang saat ini tengah dibesarkan Jessica yakni bernama El Barrack Alexander.
"Anak statusnya di luar pernikahan. Sekarang anak masih pengasuhan Jessica dan sejauh ini masih seperti itu," ucap tim kuasa hukum Ludwig, Windry Marieta, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Menurut kuasa hukum, pembahasan pembatalan nikah dengan status anak digelar sidang secara terpisah. Sehingga pada sidang tersebut tidak bisa sekaligus diputuskan.
"Masalah anak terpisah dengan masalah perkawinan ini. Karena rekonvensi anak tertolak. Nanti lah itu, masalah anak, karena bukan konteks dari gugatan itu," lanjut Windry.(*)