Kuasa Hukum Kasus Mucikari: Tanya Ahok PSK Jalanan Ditangkap yang Elite Enggak
"Bukan karena artisnya, ini demi kemasalahatan bangsa. Ini kan revolusi mental," kata Pieter.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus prostitusi artis, mucikari Robby Abbas, dituntut 1 tahun 4 bulan masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar tuntutan itu, kuasa hukum Robby, Pieter Ell, kesal.
Makanya, pekan depan, Pieter akan membuat nota pembelaan alias pledoi sebaik-baiknya, agar hukuman yang dijatuhkan hakim ketua bisa jauh lebih ringan.
"Seringan-ringannya lah, minimal setengahnya," kata Pieter Ell, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain kesal dengan tuntutan Jaksa yang dinilai memberatkan, Pieter juga kesal karena artis PSK yang menggunakan jasa Robby sebagai mucikari, tak ikut disidang dan dibui.
Terlebih, sang pengguna jasa PSK artis itu 'aman' dari hukum.
"Ini kelemahan sistem hukum kita, hanya menjerat orang yang menghubungkan saja (mucikari). Sementara user dan PSK-nya bebas," sesal Pieter.
"Bukan karena artisnya, ini demi kemasalahatan bangsa. Ini kan revolusi mental," kata Pieter.
Seperti yang diketahui, Pieter sempat membocorkan dua nama artis yakni Mirasih Tyas Endah alias Tyas Mirasih (TM) dan Shinta Bachir (SB), sebagai dua perempuan yang sering meminta Robby dicarikan pengguna jasa mereka.
Namun nyatanya keduanya bebas dari jerat hukum.
"Tanya ke Ahok lah, masa PSK yang dipinggir jalan ketangkap Satpol PP dan bisa dimasukkan ke panti sosial, kok yang elitenya begini enggak?" kata Pieter Ell. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com)