Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Inilah yang Bikin Piyu 'Padi' Batal Hadiri Sidang Cerai

Sidang cerai perdana rumah tangga musisi Satrio Yudi Wahono alias Piyu 'Padi', dengan Anastasia Florina Limasnax alias Flo ditunda.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Alasan Inilah yang Bikin Piyu 'Padi' Batal Hadiri Sidang Cerai
TRIBUNNEWS/ACHMAD RAFIQ
Kerabat Piyu, Heri Syamsuri Halim (kiri) dan Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisno (kanan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang cerai perdana rumah tangga musisi Satrio Yudi Wahono alias Piyu 'Padi', dengan Anastasia Florina Limasnax alias Flo ditunda.

Penundaan sidang tersebut disebabkan karena Piyu dan Flo sama-sama tidak menghadiri sidang cerai perdana.

Kerabat Piyu mengatakan, ketidakhadiran gitaris Padi itu tidak jadi hadir lantaran ada kesalahan pada namanya.

"Saya datang ke sini untuk mengklarifikasi dokumen, seharusnya tertulis Yudi tapi ditulisnya Wahyu. Selain itu ada juga kesalahan alamat," ucap kerabat Piyu, Heri Syamsuri Halim saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).

Sementara itu, menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutriana membenarkan adanya kesalahan pada penulisan nama lengkap Piyu.

"Sepertinya ketidakhadiran tergugat adalah karena adanya identitas yang tidak pas. Jadi kami akan kembali melakukan pemanggilan dengan identitas yang sebenarnya," kata Made pada kesempatan yang sama.

Berita Rekomendasi

Made mengaku, meski ada kesalahan pada nama hal tersebut tidak mengganggu proses sidang cerai antara Piyu dengan Flo.

"Nggak masalah. Ini masih bisa diperbaiki," lanjut Made.

Heri kembali menegaskan, jika kehadiran Piyu memang karena ada kesalahan pada nama dan alamatnya.

"Iya, jadi Mas Piyu menahan dulu untuk hadir," kata Heri.

Sidang perceraian Piyu dan Flo rencananya akan kembali dilaksanakan pada Senin (26/10/2015) mendatang. Pihak pengadilan negeri Jakarta Selatan berharap keduanya bisa menghadiri sidang tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas