Enggak Banding, Jessica Iskandar Ikhlas Aja Putusan Pengadilan
Artis peran dan pembawa acara Jessica Iskandar (27) mengaku ikhlas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUINNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran dan pembawa acara Jessica Iskandar (27) mengaku ikhlas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Ludwig Fransz Wilibald Maria Joseph Leonard Erbgraf Von Waldburg Wolfegg Waldsee.
"Dari awal aku sudah ikhlas. Ikhlas aja kalau ini udah yang terbaik, terima aja," tutur Jessica kepada wartawan usai mengisi acara di studio ANTV, Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015) sore.
Jessica pun menunggu kabar dari kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahannya atas putusan pengadilan pada 15 Oktober 2015 tanpa proses banding.
"Sedih pasti ya. Tapi dari awal aku berkomitmen apapun terjadi harus ikhlas," kata ibu satu anak ini.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Ludwig, Harvardy M Iqbal, seusai sidang putusan pembatalan perkawinan kliennya di PN Jakarta Selatan empat hari lalu mengatakan, majelis hakim cukup memiliki alasan kuat untuk mengabulkan gugatan Ludwig lantaran dasar dari akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tidak sah.
"Dasar perkawinan tidak sah. Majelis hakim sudah keluarkan fakta yang akurat dalam persidangan," kata dia usai sidang putusan kliennya di PN Jakarta Selatan.(*)