Piyu dan Flo Saling Berkomunikasi lewat Jasa Pengacara
Kuasa hukum Piyu yakin benar jika kliennya akan menghadiri proses mediasi minggu depan. Namun, lain halnya dengan pengacara Flo.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pekan depan menjadi 'deadline' bagi pasangan musisi Piyu dengan Anastasia Florina Limasnax alias Flo, untuk hadir di pengadilan. Keduanya diwajibkan untuk menghadiri proses mediasi, sebelum sidang masuk ke dalam pokok perkara.
"Minggu depan hadir semua. Ya, Piyu dan Flo harus hadir," kata pengacara Piyu, Heri Syamsuri Halim, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Kuasa hukum Piyu yakin benar jika kliennya akan menghadiri proses mediasi minggu depan. Namun, lain halnya dengan pengacara Flo.
"Untuk mediasi tergugat dan penggugat harus hadir ya. Jadi nanti kita lihat saja pihak tergugat (Piyu) bagaimana," kata pengacara Flo, Gloria Tama. "Itu kita belum bisa komentar, karena ini sidang tertutup jadi kita hanya bisa bagikan prosedural saja," tegas Gloria.
Jika pekan depan Piyu dan Flo memenuhi agenda mediasi, hal itu akan menjadi komunikasi pertama antara mereka selama proses cerai. Sebab, menurut pengacara Piyu, selama ini masih-masing pihak hanya menjalin komunikasi melalui jasa pengacara.
"Belum komunikasi, lewat kuasa hukumnya saja, untuk dihadirkan minggu depan. Belum ada komunikasi sama Piyu dan Flo juga," kata Heri lagi. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com)