Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Siapa Budi Kusuma, Anggota DPRD yang 'Menyewa' Tyas Mirasih? Simak Ini

Mengenai nama Budi Kusuma, sebelumnya pernah disebut pengacara Robby Abbas, Pieter Ell melalui inisial BK.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Siapa Budi Kusuma, Anggota DPRD yang 'Menyewa' Tyas Mirasih? Simak Ini
JEPRIMA
Aktris, Mirasih Tyas Endah atau Tyas Mirasih hadir pada acara Malam Anugerah Piala Vidia FFI 2013 di Teater Tanah Airku, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (27/11/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Pada sidang vonis mucikari artis dan model, Robby Abbas (RA) terungkap beberapa hal yang selama ini menyita rasa ingin tahu publik.

Seperti harga sebenarnya untuk mendapatkan jasa kencan satu malam dengan artis dan politisi yang kerap menjadi pelanggan RA.

Hal tersebut terbuka saat hakim ketua Effendi Mukhtar membacakan fakta persidangan, sebelum menjatuhkan vonis di Ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Satu di antaranya fakta tentang inisial TM yang disebut hakim sebagai Tyas Mirasih.

Dalam fakta persidangan terungkap Tyas Mirasih pernah melayani seorang bernama Budi Kusuma di sebuah hotel bilangan Grogol, Jakarta dengan biaya Rp 22 juta.

Budi Kusuma disebutkan juga pernah mengunakan jasa kencan semalam bersama Shinta Bachir, tapi tidak disebutkan tarif dan lokasinya.

Dari setiap jasa mempertemukan artis dan pria hidung belang yang ingin menikmati jasa esek-esek disebutkan Robby menerima uang Rp 5 juta.

Berita Rekomendasi

Mengenai nama Budi Kusuma, sebelumnya pernah disebut pengacara Robby Abbas, Pieter Ell melalui inisial BK.

Pieter menyebutkan BK adalah seorang anggota DPRD tingkat provinsi di pulau Jawa.

"Provinsinya yang ada bencana lumpurnya," kata Pieter usai sidang vonis.

Artis Amelia Alviani pada fakta persidangan juga disebut pernah melayani BK di Surabaya.

RA adalah pelaku prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus mucikari ini sempat menyita perhatian publik setelah RA diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.

Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Effendi Muchtar, muncikari artis itu dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas