Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Celana Dalam dan Bra Amel Alvi saat Layani Hidung Belang Tak Dikembalikan Hakim

Dalam pengakuannya, Amel mengamini bahwa ia sudah beberapa kali menerima tawaran Robby untuk melayani dan berhubungan badan dengan tamunya.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Celana Dalam dan Bra Amel Alvi saat Layani Hidung Belang Tak Dikembalikan Hakim
TRIBUN/SANOVRA JR
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (kanan) menghentikan permainan DJ Aktris Amel Alvi (kiri) saat melakukan razia narkoba di tempat hiburan malam, Liquid Grand Clarion, Makassar, Sulsel, Sabtu (22/8) dini hari. Saat terjaring, Amel sedang nge-DJ pada program ?DOUBLE ALVA TOUR CLUB 2015. Dari razia itu, petugas mengamankan tiga pengunjung tempat hiburan malam yang positif menggunakan Narkoba. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mucikari Robby Abbas sudah divonis oleh ketua majelis hakim Muchtar Effendi, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Robby dianggap telah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. Oleh majelis hakim, Robby dianggap sepenuhnya bersalah karena telah memperdagangkan manusia (perempuan) dalam bisnisnya, termasuk Amel Alvi.

Seperti diketahui, nama Amel Alvi santer mencuat ketika polisi membeberkan inisial AA, yakni PSK yang ikut diciduk bersama Robby di sebuah hotel mewah. Saat itu, Amel yang dijual seharga Rp 80 juta baru akan melayani seorang tamu, yang tak lain adalah seorang polisi yang menyamar. Saat dalam kondisi telanjang bulat itulah, Amel diamankan petugas.

Dalam rilisnya bulan Mei 2015 lalu, polisi mengamankan dua orang yakni Robby Abbas dan Amel Alvi. Namun Amel dilepaskan dan hanya berstatus sebagai saksi. Sementara itu, barang bukti berupa pakaian dalam milik Amel disita petugas, begitupun sebuah telepon genggam.

Nah, setelah proses persidangan usai, hakim ketua memerintahan agar barang bukti berupa pakaian dalam perempuan, milik Amel Alvi itu, dimusnahkan seluruhnya. Lalu, uang puluhan juta yang digunakan untuk 'memancing' Amel dan Robby pun dikembalikan kepada saksi.

"Adapun barang bukti celana dalam hitam dan bra hitam merk Lasenza akan dimusnahkan. Kemudian uang senilai Rp 45 juta dikembalikan kepada saksi Lesmana (polisi)," kata hakim ketua Muchtar Effendi,seperti dikutip tabloidnova.com di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015) petang.

Amel Alvi sempat hadir di pengadilan dengan pakaian serba tertutup plus cadar dan kacamata. Dalam pengakuannya, Amel mengamini bahwa ia sudah beberapa kali menerima tawaran Robby untuk melayani dan berhubungan badan dengan tamunya.

Berita Rekomendasi

"Amel Alvi menerangkan, sudah berbuat asusila dengan seseorang yang bukan suaminya. Saat diamankan Amel Alvi seorang diri dalam keadaan telanjang," kata hakim Muchtar. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com)

Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas